Lompat ke isi

Hukum aksi massa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam ilmu kimia, hukum aksi massa adalah sebuah dalil yang menyatakan bahwa laju dari suatu reaksi kimia berbanding lurus terhadap produk aktivitas dan konsentrasi reaktan.[1] Secara khusus, hukum ini menyiratkan bahwa untuk campuran reaksi kimia yang berada dalam kesetimbangan, rasio antara konsentrasi reaktan dan produk bernilai konstan.[2]

Dua aspek yang terlibat dalam formulasi awal hukum ini diantaranya: 1) aspek kesetimbangan, mengenai komposisi campuran reaksi pada kesetimbangan dan 2) aspek kinetika mengenai persamaan laju bagi reaksi elementer. Kedua aspek tersebut berasal dari penelitian yang dilakukan oleh Cato M. Guldberg dan Peter Waage antara 1864 dan 1879 di mana konstanta kesetimbangan diturunkan dengan menggunakan data kinetika dan persamaan laju yang telah mereka usulkan. Guldberg dan Waage juga mengakui bahwa kesetimbangan kimia adalah proses yang dinamis di mana laju reaksi untuk reaksi maju dan mundur harus sama pada kesetimbangan kimia. Untuk menurunkan ekspresi konstanta kesetimbangan yang menarik bagi kinetika, ekspresi persamaan laju harus digunakan. Ekspresi persamaan laju ditemukan kembali kemudian secara independen oleh Jacobus Henricus van 't Hoff.

Hukum ini merupakan pernyataan mengenai kesetimbangan dan memberikan ekspresi bagi konstanta kesetimbangan, kuantitas yang mencirikan kesetimbangan kimia. Dalam kimia modern hukum ini diturunkan menggunakan termodinamika kesetimbangan. Hukum ini juga dapat diturunkan dengan konsep potensial kimia.[3]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Péter Érdi; János Tóth (1989). Mathematical Models of Chemical Reactions: Theory and Applications of Deterministic and Stochastic Models. Manchester University Press. hlm. 3. ISBN 978-0-7190-2208-1. 
  2. ^ Chieh, Chung. "Chemical Equilibria - The Law of Mass Action". Chemical reactions, chemical equilibria, and electrochemistry. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-10-03. Diakses tanggal 3 September 2015. The law of mass action is universal, applicable under any circumstance... The mass action law states that if the system is at equilibrium at a given temperature, then the following ratio is a constant. 
  3. ^ https://www.tf.uni-kiel.de/matwis/amat/def_en/kap_2/advanced/t2_4_3.html

Bacaan lebih lanjut

[sunting | sunting sumber]